Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri tengah menyiapkan dokumen permintaan pencegahan terhadap tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dikirim ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.
“Masih dalam proses, surat sudah dipersiapkan kemarin tapi belum diserahkan ke Imigrasi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Sementara itu, Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan surat pencegahan ke luar negeri akan dimintakan untuk enam bulan ke depan.
“Surat akan segera dikirim ke Imigrasi, untuk pencegahan enam bulan ke depan,” terang dia dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby