Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menegaskan tidak menangani kasus Anggota Komisi III DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang ditangkap karena kasus narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Senin (22/2) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan penanganan kasus narkoba dari politisi PPP itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Lebih pas ditanyakan ke sana (Polda Metro). Bareskrim tidak menangani,” ucap dia, di komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Sedang untuk penanganan terhadap lima anggota polisi yang disebut sebagai pembeli dan pengguna, kata Agus, dilakukan oleh Propam di kesatuannya masing-masing. “Ada yang dari Polres, Polda Metro dan Mabes Juga. Mereka akan dites urin juga,” ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempertimbangkan untuk mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat Ivan. “Kita akan evaluasi, apakah jemput bola ke Polda metro, karena kan infonya yang menangkap Kostrad,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Jakarta, Rabu (24/2).
Kasus itu, ujar Junimart, akan dibahas dalam rapat pimpinan. Rapat akan membahas apakah MKD perlu mendatangi Polda Metro Jaya atau tidak. Bila terbukti, bertambah panjanglah deretan kasus yang melibatkan Ivan di MKD.
Sebelumnya, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini juga sedang berkasus di MKD. Yakni dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), serta mangkir rapat di DPR selama setahun.
Artikel ini ditulis oleh: