Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri masih menunggu keabsahan surat pembebasan yang dikeluarkan Lapas Sorong terhadap Aiptu Labora Sitorus. 
“Surat bebas yang ada, masih ada pembahasan hukum apakah ada kesalahan wewenang atau tidak. Untuk selanjutnya masih dalam proses hukum,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/2).
Rikwanto mengatakan, terpidana 15 tahun dalam kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Papua Barat itu sebenarnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai eksekutor. 
“Pihak lapas dan kejaksaan saat ini sudah meminta bantuan kepada Polda Papua Barat,” pungkas Rikwanto.
Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut mengantarkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani hukuman. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora keluar dari lapas berbekal surat bebas yang diteken Plt Kalapas.
Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Labora juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu