Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika di Apartemen Green Pramuka, di Jalan A.Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 6,7 Kg shabu dan 8,703 butir pil ekstasi. 
Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjend Anjan Pramuka, mengatakan bahwa terungkapnya peredaran tersebut bermula saat penangkapan dilakukan pada 17 Maret dan 24 Maret 2015. “Penangkapan pertama menciduk Vikri, Febri, Agung dan Andrie, dengan barang bukti 6,7 kg sabu dan 6.700 butir ekstasi,” katanya, Kamis (2/4). 
Dikatakan Anjan mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan pengembangan dan kemudian menangkap Robert dan Hendry. “Dalam penangkapan kedua, kita menemukan 2.003 ribu butir ekstasi sehingga total 8.703 pil,” tambahnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid