Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik dari Polres kota Kupang mencokok A, 22 tahun yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya istrinya RA, 22 tahun, Selasa (20/1) kemarin, A malah memilih untuk melarikan diri. “A langsung ditangkap saat hendak kabur,” kata Wakil Kepala Polres Kupang Kota Yulian Perdana, Rabu (21/1).
Yuliian mengatakan, dari keterangan saksi, RA dibunuh dengan menggunakan pisau yang saat itu disimpan oleh A di dalam sakunya. “Saksi melihat langsung kejadian tersebut melihat A menusuk RA tepat di bagian dada,” kata Yulian.
Dia mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, kejadian itu berawal ketika korban akan mengunjungi pelaku di sebuah rumah kost yang pada saat bersamaan pelaku sedang dalam keadaan mabuk.
Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban dan pelaku sempat bertengkar sehingga memancing emosi A. Ketika sang istri meminta suaminya untuk menjauhi minuman keras itulah, RA langsung ditikam dengan luka tikaman sekitar 10 kali.
“A di tangkap oleh penyidik ketika hendak kabur setelah melakukan aksinya.”
Yulian mengatakan, dari keterangan saksi, A setelah membunuh istrinya langsung mengganti baju kemudian berusaha untuk menghilangkan barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk membunuh.
“Pisau yang digunakan berukuran 15 centimer kemudian baju yang digunakan saat membunuh istrinya juga dibuang karena ada percikan darah.”
Tim penyidik menurut Yulian saat ini telah menahan A yang saat ditangkap masih di bawah pengaruh minuman keras beserta barang bukti berupa pisau dan baju yang digunakan saat kejadian.
Yulian pun menyatakan, masalah tersebut berawal dari masalah rumah tangga, sehingga atas perbuatannya A dikenakan Pasal 351 ayat (3) Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan hak hidup orang diambil.
“Kami masih lakukan penyelidikan, pemberatan pasal akan dikembangkan jika ada masalah lagi dalam penyidikan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















