Jayapura, Aktual.com – Masyarakat adat di wilayah Raja Sekar Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat patut berbangga dengan adanya penganugerahan atas Raja Macmud Singgirei Rumagesan yang merupakan sosok pejuang integrasi kembalinya Papua ke NKRI dianugerahi Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 10 November, Selasa (10/11).
Sosok Raja Machmud Singgirei Rumagesan, tokoh Papua pertama dianugerahi pahlawan nasional yang dikenal sangat pemberani dan dekat dengan rakyat dan sangat menentang sepak terjang Pemerintah Kolonial Belanda.
Karena, keberaniannya dalam menentang Pemerintah Kolonial Belanda telah mengantarkannya ke beberapa penjara, seperti Saparua, Sorong Doom, Manokwari, Hollandia (sekarang Jayapura), dan Makassar.
Pada tahun 1953, Machmud Rumagesan mendirikan organisasi pembebasan Irian Barat di Makassar. Raja Sekar asal Fak-fak yang pada tahun 1948 menentang usaha Belanda menguasai wilayah tersebut.
Akibat perlawanannya ini, ia dibuang Belanda ke wilayah Sulawesi Selatan.
Kerajaan Sekar merupakan satu di antara sembilan kerajaan yang masih eksis di tanah Papua Barat. Delapan kerajaan lainnya adalah Ati-Ati, Patipi, Rumbati, Papagar, Argumi, Wertuar, Namatota, dan Penisi. Kerajaan Sekar berkedudukan di Kecamatan Kokas, Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat.
Ia juga memimpin organisasi Gerakan Tjenderawasi Revolusioner Irian Barat (GTRIB) yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Republik dalam memperjuangkan pembebasan Irian Barat dari cengkeraman Kolonial Belanda.
Dalam Kongres Nasional untuk perdamaian di Jakarta pada 24-29 Januari 1955 dalam sidang Dewan Nasional pada 1957, Mahmud Singgerei Rumagesan menyerukan agar Irian Barat harus kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Raja Rumagesan tinggal bersama rakyatnya yang mayoritas Muslim. Pada 1 Maret 1948, ia memerintahkan agar semua bendera Belanda diturunkan. Akibatnya, terjadilah pertempuran.
Ia sendiri langsung turun memimpin rakyatnya melawan tentara Belanda.Raja Rumagesan pun ditangkap dan dibuang ke Sorong. Di sana, ia mengorganisir pengikut-pengikutnya untuk melakukan pemberontakan.
Tetapi, rencana aksi itu diketahui Belanda, akhirnya ia diasingkan ke Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat saat ini.
Dari beberapa catatan sejarah perjuangan Raja Mahmud Singgerei Rumagesan sangat berani dan telah dikenal luas di kalangan masyarakat wilayah Kerajaan Kokas Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Raja Macmud Singgirei Rumagesan dilahirkan di Kokas, Kabupaten Fakfak, 27 Desember 1885 dan pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung tahun 1964 mewakili Papua Barat dan aktif memperjuangkan integrasi Papua ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1953 melalui organisasi GTRIB dan wafat pada 5 Juli 1964.
Kebanggaan masyarakat
Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan mengaku sangat bangga nama Raja Machmud Singgirei Rumagesan masuk dalam daftar pahlawan nasional.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi putra pertama Papua Barat Raja Mahmud Singgirei Rumagesan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, bertepatan dengan peringatan hari pahlawan 10 November 2020 di Jakarta, Selasa.
“Kami patut berbangga Papua Barat punya tokoh besar dan hari ini Presiden akan menganugerahkan gelar sebagai pahlawan nasional,” ungkap Gubernur usai mengikuti upacara hari pahlawan secara virtual di Manokwari.
Menurut Dominggus, Raja Machmud Rumagesan memiliki peran besar dalam melawan penjajah kala itu. Gerakan dan jerih payah yang dilakukan patut mendapat penghargaan dari negara dengan gelar pahlawan nasional Indonesia.
Ia pun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada putra pertama Papua Barat Raja Mahmud Singgerei Rumagesan.
“Ini juga harus menjadi teladan bagi kami, dulu pahlawan berjuang rela mati mengusir penjajah. Sekarang sudah merdeka mari kita isi dengan pembangunan,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan.
Ia berharap, sosok pahlawan nasional Raja Mahmud Rumagesan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda di Provinsi Papua Barat untuk meneladani karya perjuangnya untuk mengisi berbagai program pembangunan di wilayah paling Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Raja yang berpengaruh
Sementara itu, Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa Machmud Singgirei Rumagesan sosok seorang raja yang sangat berpengaruh kala itu.
“Tentu kami sangat bangga, Alhamdulillah. orang tua kami bisa masuk dalam daftar, dianugerahi pemerintah menjadi pahlawan nasional,” kata politisi perempuan asal kota pala, Fakfak.
Siti Rahma berharap nama besar Pahlawan Nasional Raja Machmud Rumagesan juga dapat diabadikan, terutama di Kabupaten Fakfak.
Para pemuda dan generasi milenial di kabupaten Provinsi Papua diharapkan dapat meneladani nilai-nilai kepahlawanan dari tokoh besar Fakfak tersebut.
“Keluarganya masih ada, hari ini cucunya berangkat ke Jakarta mewakili keluarga untuk menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara,” katanya.
Penetapan dan penganugerahan Raja Mahmud Rumagesan menjadi Pahlawan Nasional Republik Indonesia diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme dari para generasi muda Papua khususnya dari Kabupaten Fakfak dan Provinsi Papua Barat pada umumnya.
Dianugerahinya Raja Rumagesan tokoh Papua Barat sebagai pahlawan nasional menambah jumlah Pahlawan Nasional asal Papua menjadi lima orang dan empat diantaranya berasal dari Papua telah menyandang pahlawan nasional Frans Kaisiepo, Silas Papare, Marthen Indey dan Abraham J Dimara,
Penganugerahan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 117/TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditandatangani Presiden tanggal 6 November 2020.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasa yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Enam tokoh Indonesia dianuegerahi gelar Pahlawan Nasional di antaranya Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Machmud Singgirei Rumagesan, Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, Arnold Monotutu dari Provinsi Sulawesi Utara, MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.*
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin