Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa tengah, Minggu (10/1). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus partai PPP sebagai partai umat yang selalu berjuang untuk Amar Maruf Nahi Munkar. AKTUAL/HO

Artikel ini ditulis oleh: