Jakarta, Aktual.com – Forum Aktivis Indonesia (FAI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera memanggil bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno terkait dugaan kasus mahar politik sebagaimana disebutkan oleh Wasekjen Demokrat Andi Arief pada beberapa waktu lalu.
Koordinator FAI, Zacky Indra menyatakan, persoalan ini telah menjadi polemik yang telah menimbulkan keresahan masyarakat Indonesia lantaran melibatkan dua partai politik di tengah pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk Pilpres 2019.
“Hal ini akan semakin memperburuk citra demokrasi dan startegi politik yang selama ini telah dibangun oleh para elite,” katanya di Gedung Bawaslu, Kamis (16/8).
Zacky menegaskan, kalaupun dugaan ini terbukti dan benar adanya, maka Bawaslu harus secepat mungkin melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, khususnya Sandiaga Uno sebagai terduga pemberi mahar.
“Dan apabila tidak benar maka harus ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak yang menuduh atas dugaan terhadap Sandiaga Uno. Agar publik dengan cepat mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi demi Pemilu yang bersih dan damai,” jelasnya.
Ia menerangkan, beberapa dasar hokum yang dapat dipakai dalam kasus ini di antaranya adalah Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945; dan Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
FAI sendiri telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu tentang hal ini. Dalam kesempatan itu, Zacky meminta beberapa poin, yaitu
1. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk segera memanggil Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan atas dugaan terhadapnya terkait pemberian mahar politik Rp 1 Trilyun kepada PAN dan PKS.
2. Jika dugaan pemberian mahar politik Rp 1 Trilyun untuk menjadi cawapres terbukti, maka aparat penegak hukum harus secepatnya memproses sesuai prosedur. Dan apabila dugaan itu tidak terbukti, maka pihak yang menuduh dalam hal ini Andi Arif harus bertanggungjawab dihadapan hukum.
3. Dugaan Money Politik sangat mencoreng kultur Demokrasi diIndonesia dan mencontohkan politik yang tidak baik kepada publik.
4. Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia, maka harus dilaksanakan secara bersih, jujur dan transparan serta jangan sampai mengotori demokrasi dan membuat suasana politik tidak kondusif.
5. Stop dan usut tuntas Money Politik menjelang Pilpres 2019 karena melanggar Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta aturan lain yang berlaku.
6. Jika lima (5) poin di atas tidak segera dilakukan, maka kami meminta pihak penegak hukum sebagai lembaga yang berwenang untuk secepatnya mengambil langkah-langkah hukum agar polemik ini tidak berlarut-larut terjadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan