“Meskipun begitu, hari ini UTA ’45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI,” imbuhnya.

Anton menjelaskan, dalam gugatannya mereka menuntut ganti rugi dan pembatalan SK KFN. Ganti rugi diajukan sebesar Rp100 miliar. Nominal ganti rugi sebesar ini diajukan, mengingat kerugian yang pihaknya derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun imateriil.

“Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, malu mereka itu. Kembalikan Rp85 juta uang mereka selama kuliah,” tutur Anton.

“UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi jangan sekali-sekali kalian main-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker. Dan sudah dinikmati masuk ke perut kalian semua para PN UKAI. Jangan kalian menari-nari dengan uang rakyat,” sambung Anton.

Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar, serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin