Semarang, Aktual.co — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) dari empat kampus meliputi Universitas PGRI Semarang, Universitas Wahid Hasyim Semarang, Universitas Diponegoro Semarang,Universitas Stikubank dan Partai Kampus PSBK mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani dua kasus yang terkesan mandek dan jalan ditempat.
Mahasiswa mengkritisi dugaan kasus proyek sistem Corel Bank System (CBS) Bank Jateng dengan tersangka Bambang Widhiyanto dan penyelewengan bantuan hibah pembangunan Klenteng Sam pho Kong yang melibatkan tersangka bernama Tutuk Kurniawan.
Aksi longmarch di mulai sejak pukul 08.30 WIB di Bunderan Airmancur. Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju kantor Kejati Jatang di jalan Pahlawan, Semarang, Jum’at (27/3).
Ketua orasi, Akbar Reksa Bahtiar mengatakan penyidik Kejati harus memberikan penjelasan kasus-kasus tipikor yang mandeg.
“Menetapkan tersangka begitu mudah, tapi memproses perkara hingga ke pengadilan begitu lama, kenapa bisa berbeda dengan perkara-perkara lainya. Ada apa dengan Kejati,” tegas Akbar dalam orasinya.
Akbar meminta Kejati Jateng agar bisa menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan oknum-oknum penegak hukum bermain dengan kasus hukum yang ditangani, terus tuntaskan dan kami akan terus mengawal keadilan dalam perkara korupsi,”tandasnya
Dia menegaskan, kasus korupsi yang ada harus segera di tuntaskan, khususnya dugaan korupsi kasus Hibah Yayasan Sam Poo Kong (YSPK). “Adili segera tersangka Tutuk Kurniawan (TK) bawa sampai ke pengadilan,”ujarnya
Koordinator Lapangan, Imam Khoirudin dalam orasinya mengatakan, pihaknya sebagai Agen Of Change yakni Agen Perubahan menuntut kejelasan kenapa kasus tersebut bisa mandek.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, siap membantu mengawal dan mengkritisi pihak penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia) dalam pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di KotaSemarang,”ucap Imam secara tegas
Imam menyebutkan, berikan rakyat dalam penegakkan hukum seadil-adilnya, jangan gantungkan kasus-kasus yang ada. “Mampunya hanya melabelkan tersangka dengan gampang tapi tanpa tindak lanjut hingga pengadilan,”ucapnya
Sementara itu, Kasi I Bidang Intelijen Kejati Jateng, Fauzi saat menemui peserta aksi mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan adanya gerakan-gerakan positif seperti yang dilakukan para peserta aksi. “Ini bisa memberi masukan untuk kita, kalau ada bukti-bukti tambahan bisa diberikan ke kami,”ujarnya
Dia juga menyebutkan, belum lama bertugas di Kejati Jateng, namun sepengetahuan dirinya kasus tersebut masih berjalan terus penyidikanya.
“Setahu saya kasus ini masih tetap jalan dan terus akan kita proses, nanti kita sampaikan masukan-masukan dari teman-teman dalam aksi ini langsung ke Kajati Jateng (Hartadi),”ucapnya
Artikel ini ditulis oleh:

















