Semarang, Aktual.com — Berbagai elemen Mahasiswa dan pemerhati korupsi di kampus Semarang menggalang petisi dukungan kepada pengunjung di ‘Car Free Day’ (CFD) di jalan Pahlawan Semarang, Minggu (13/6).

Mereka terdiri dari Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Kota Semarang, Nebula Universitas Diponegoro, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) Fakultas Hukum (FH) UMK, BEM FH UMS dengan mengatasnamakan “Gerakan Masyarakat Dukung KY”

Koordinator Aksi, Muhammad Kurnia mengatakan, bahwa dukungan moral itu didasari atas gugatan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mempersoalkan kewenangan KY (Komisi Yudisial) dalam keikutsertaan rencana seleksi pengangkatan hakim (SPH). Namun demikian, dirasa sangat memprihatinkan penegakkan supremasi hukum.

“Undang-Undang (UU) yang diajukan gugatan judicial review oleh IKAHI adalah Pasal 14 A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses seleksi Hakim. Atas gugatan tersebut sebagai masyarakat kami prihatin,” ungkap pria yang akrab disapa Kurnia itu kepada Aktual.com, pada Minggu (14/6).

Kurnia menyebutkan, beberapa permasalahan yang nantinya akan dihadapi, bila IKAHI melarang KY sebagai lembaga pengawas peradilan dengan jalur mengajukan gugatan. Oleh karena itu, dukungan berupa petisi sebagai bentuk dukungan moral untuk KY yang dibuat dalam tiga bentuk.

“Adapun dukunganya melalui petisi tanda tangan bertuliskan testimoni langsung dari masyarakat, rekaman video dukungan testimoni langsung dari masyarakat, foto dukungan dengan memegang hashtag langsung dari masyarakat,” urainya.

Upaya penggalangan dukungan moral itu sebelumnya ditandai dengan aksi treatrikal. Digambarkan dua orang yang memperagakan seorang hakim dan anggota Komisi Yudisial (KY). Selain itu, lainnya turut membagikan selebaran atas keprihatinan terhadap KY.

Di kesempatan sama, mereka mengajak masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan pada sehelai backdroup berukuran 3×5 meter, sekaligus menuliskan testimoni dukungan moral dan memfoto pengunjung yang tanda tangan memegang hashtag yang sudah disiapkan. Selain itu mereka juga mengajak pengunjung untuk dibuat video testimoni.

Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pembina KOMPAK Kota Semarang, Joko Susanto, dukungan tersebut nantinya akan dikirimkan ke KY. Sebagai penghubung KY Jateng dan Mahkamah Agung, pihaknya juga akan mengajak Mahasiswa untuk mensuport agar KY bisa mewujudkan Peradilan yang bersih.

“Kami akan mengajak Mahasiswa untuk turut partisipasi diadakannya petisi tersebut. Kegiatan ini sentral di tiga Kota, yakni Kota Semarang, Solo digalang BEM FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Kudus digalang BEM FH Universitas Muria Kudus (UMK) ,” ujar pria yang akrab disapa Bung Joko tersebut.

Joko berharap, tak hanya KY dan MA (Mahkamah Agung) yang terlibat dalam rekrutmen atau seleksi calon Hakim. Namun pihaknya juga setuju ada lembaga lain yang turut mengawasi dalam seleksi Hakim asalkan benar-benar yang independen dan paham tentang hukum. Petisi tersebut akan langsung disampaikan ke Jakarta sebagai dukungan moral.

Sekedar informasi, Undang-Undang (UU) yang diajukan gugatan judicial review oleh IKAHI adalah pasal 14 A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses seleksi Hakim.

Artikel ini ditulis oleh: