Jakarta, aktual.com – Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat sepakat melakukan penandatangan kesepahaman pendapat bersama untuk menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati di Cirebon, Senin (23/9), mengatakan, pihaknya bersama dengan para anggota lain sepakat untuk menandatangani penolakan revisi UU KPK yang disodorkan oleh para mahasiswa.

“Karena revisi UU KPK banyak yang tidak sesuai, maka kami dukung aspirasi mahasiswa,” kata Affiati.

Menurutnya, penandatanganan itu juga melihat situasi dan kondisi keamanan, hal ini agar tidak ada gejolak yang ditimbulkan dengan masifnya penolakan mahasiswa terkait revisi UU KPK.

Affiati melanjutkan, DPRD Kota Cirebon akan segera membahas apa yang sudah mereka sepakati bersama mahasiswa dan segera melakukan tahapan yang semestinya.

“Penandatanganan ini agar tidak terjadi gejolak dan kami sebagai dewan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa. Kami juga akan sampaikan sesuai dengan tahap-tahap yang semestinya,” ujarnya.

Isi rekomendasi yang ditandatangani DPRD Kota Cirebon bersama Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning bersepakat :
1. Tolak dan batalkan revisi UU KPK
2. Tolak RKUHP
3. Tolak RUU Pertanahan
4. Tolak RUU Minerba
5. Sahkan RUU PKS
6. Tangkap dan adili koruptor di Indonesia.

Pada Senin (23/9) Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, mereka mendesak agar revisi UU KPK dan beberapa peraturan yang tidak pro rakyat dibatalkan.

Aksi yang dilakukan beberapa jam itu berjalan dengan lancar dan aman, setelah para anggota DPRD Kota Cirebon sepakat dan menandatangani rekomendasi, mahasiswa perlahan membubarkan diri dengan tertib.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin