“Bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas masuk ke kampus, lalu bilang ke kampus, ‘Kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus ikutin ujian kami’, padahal mereka sendiri tidak berijin,” ujarnya.
“Kampus yang berijin resmi dan terakreditasi, kenapa kampus harus tunduk sama mereka? Ini tidak masuk di akal,” katanya heran.
Lebih lanjut, Muara mengungkapkan aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya. Pada demonstrasi pertama di bulan Oktober, mereka sempat ditemui para pejabat Kemendikbud Ristek yang berwenang, namun hingga kini tak ada tindak lanjut.
“Bahkan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia malah mengadakan dan mempercepat ujian kompetensi yang sudah jelas-jelas ilegal,” bebernya.
Pihaknya pun mengaku telah melayangkan dua kali somasi terhadap PN UKAI, dan sejauh ini dinilai tak mendapatkan respons positif. Karenanya mereka bakal menempuh upaya hukum. Langkah ini salah satunya dipimpin oleh tim hukum atau advokat dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin