Bandung, Aktual.co — Sat Reskrim Polrestabes Bandung, menangkap Herman (28) karena melakukan pencurian satu unit mobil beserta STNK dan BPKB milik Dewi MW (77), pemilik kost-kostan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa untuk mengelabui korban, pelaku mengaku sebagai mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina.
“Jadi modus itu (jadi mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina) agar ibu kosnya yang juga korbannya lengah dan dekat dengan tersangka,” katanya, Selasa (9/12).
Herman pun mulai memperhatikan tingkah laku ibu kosnya, termasuk dimana menyimpan kunci dan surat-surat mobilnya.
“Saat itu tersangka membawa kabur mobil dan menjualnya di Jatinangor dengan harga Rp55 juta. Kita tangkap berdasarkan penyelidikan didaerah sana juga,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis sedan, satu buah kunci duplikat kendaraan, satu buah telepon genggam milik tersangka dan satu buku BPKP kendaraan.
“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh: