Sekadar mengingatkan, KKSK merupakan komite yang sengaja dibentuk mantan Presiden RI, BJ Habibi. KKSK terdiri dari beberapa menteri dan pejabat setingkat menteri, antara lain Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), juga Menteri Keuangan, Menteri Negera BUMN dan Kepala BPPN.

Saat 2004, KKSK menerbitkan keputusan yang didalamnya hanya mencantumkan utang Sjamsul Nursalim Rp 1,1 triliun. Ketika itu Menko Ekuin dijabat oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti, sementara Menkeu ditukangi Boediono, untuk Meneg BUMN dijabat Laksamana Sukardi.

Secara kewenangan, penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim berada di tangan Kepala BPPN. SKL untuk Sjamsul diteken oleh Syafruddin Arsjad Temenggung, pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus SKL BLBI.

Dalam penerbitannya, Kepala BPPN harus mendapati rekomendasi dari KKSK. Artinya, secara langsung KKSK mengetahui soal rencana penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim.

Terlebih, informasi yang didapat rencana penerbitan SKL itu juga dibahas dalam rapat kabinet bersama Megawati Soekarno Putri, yang saat itu selaku Presiden RI.

Untuk aturan penerbitan SKL memang didasari atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditanda tangani oleh Megawati.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby