Jakarta, aktual.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai dapat menghambat inovasi dan kreatifitas mahasiswa dalam menghasilkan karya-karya, lantaran harus mendapatkan lisensi dari Badan Siber dan Badan Sandi Nasional atau BSSN.
“Kalau pandangan saya dari mahasiswa (RUU) dapat menghambat untuk dapat berkembang mahasiswa yang punya bakat dan akhirnya gak dipakai karena meminta lisensi dari BSSN itu,” kata Mahasiswa Jurusan IT Universitas Moestopo Beragama Avindra, di Jakarta, Senin (12/8).
Avindra menuturkan, izin lisensi yang mengharuskan dari BSSN tidak bagus dalam perkembangan bangsa ke depan. Ia berpandangan bahwa izin lisensi bisa mematikan terbukanya lapangan pekerjaan hingga inovasi.
Lebih lanjut, Avindra menilai kondisi saat ini sudah lebih baik ketimbang harus ada RUU Kamtansiber. Ia mengklaim kondisi saat ini lebih memberi ruang bagi semua pihak untuk berekspresi.
“Jadi itu (RUU Kamtansiber, red) membatasi mahasiswa. Tadinya dia punya bakat, misalnya punya bakat suatu aplikasi sementara mereka sudah punya lisensi internasional masa harus minta (lisensi) ke BSSN lagi? Belum tentu bisa dikasih lisensi atau disetujui kalau mereka punya kepentingan,” ujar Avindra dengan nada bertanya.
Hal senada juga diungkapkan Rafif Ramadhan Al Yarda, mahasiswa jurusan IT Universitas Nasional, Jakarta.
Rafif menilai RUU Kamtansiber sebaiknya tidak disahkan saat ini karena hanya akan menghambat kreativitas mahasiswa di bidang IT.
“Menurut saya RUU itu sebaiknya ditiadakan saja karena kalaupun direvisi itu hanya menghambat kreatifitas mahasiswa ataupun industri yang lain untuk berkembang di dunia IT,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin