Jakarta, Aktual.com — Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP) melaporkan Bupati Puncak Papua, Willem Wandik ke Bareskrim Polri atas dugaan mark-up pengadaan pesawat Grand Karebau senilai Rp146 miliar.

Demikian disampaikan Ketua FMPPP Arnold Wandanas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (25/2).

“Kami telah resmi melaporkan Bupati Willem ke Bareskrim hari Senin kemarin dengan nomor laporan 24/FMPP-P/11/16,” kata Arnold.

Selain dugaan mark-up, bupati juga diduga melanggar aturan tentang peremajaan armada pesawat udara angkutan udara niaga, yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan No 160 Tahun 2015.

Dalam laporannya tertanggal 23 Ferbuari 2016 itu, sambung dia, mahasiswa Papua menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat dinas perhubungan kabupaten Puncak dan rekening koran giro.

Masih kata Arnold, dari sejumlah barang bukti itu aturan yang dilanggar seperti batas maksimal 10 tahun usia pesawat, dalam pengadaan itu pesawat sudah berumur sekitar 33 tahun.

“Pesawat Grans Karebau itu sudah berumur 33 tahun, kan tidak boleh dioperasikan di Indonesia, ini tidak normal dari awal pembelian sudah mengesampingkan keselamatan,” sebut dia.

Celakanya, ujar Arnold, sampai saat ini pesawat tidak diketahui keberadaannya, padahal 100 persen dari seluruh biaya sebesar Rp146 miliar telah dikucurkan ke perusahaan pengadaan pesawat sejak tahun 2015.

“Bupati bilang anggaran sudah dikasih ke pihak rekanan 100 persen. Dari dulu bupati hanya menanjikan pesawar akan didatangkan tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah ada,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang