Jakarta, Aktual.com – Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) kembali menanyakan integritas Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Persero, Riri Syeried Jetta yang diduga terlibat kasus hukum sejak 2010 lalu.
Ini dipertanyakan karena sampai saat ini Riri masih bisa mengirup udara bebas tidak ada proses hukum terkait dugaan dirinya yang merupakan tersangka dugaan kasus pemberangusan Serikat Pekerja PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB) Persero pada tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Presedium Kamerad, Haris Pertama. Dia menanyakan kenapa kasusnya tidak jelas sampai sekarang. “Kenapa kasus yang diduga menyangkut kasus Riri tidak diproses,” kata Haris dalam keterangan persnya kepada media, Jumat (2/2).
Dijelaskan Haris ada beberapa kasus yang menyeret Riri, selain diduga pernah menjadi tersangka dalam kasus pemberangusan Serikat Pekerja PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB) Persero pada tahun 2012. Walau kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) untuk diproses ke pengadilan namun tidak dilanjutkan tanpa keterangan jelas.
Selain itu, nama Riri juga tercantum dalam kasus dugaan korupsi dana relokasi galangan III DKB dari Jakarta ke Batam. Pelindo II membayar Rp 389 milyar untuk biaya relokasi galangan DKB.
Menurut Haris, ada dugaan mark up dalam proyek relokasi galangan III DKB. BPKP melakukan penilaian bahwa luas area relokasi galangan yang dinilai sebesar 25 hektar sementara serah terima hanya 12,5 hektar.
“Hasil reviu oleh BPKP ini sempat ditolak oleh Komisaris karena institusi negara tersebut bukan lembaga penilai. Negara berpotensi rugi ratusan milyar rupiah,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby