Haris juga mengatakan kasus tersebut diduga melibatkan nama Menteri BUMN saat itu Sofyan Djalil yang dekat dengan Riri saat menjabat Dirut DKB. Sofyan Djalil diduga memaksa Pelindo II untuk membayar relokasi yang tidak sesuai dengan luas tanah. Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Nomor HK. 566/8/19/PI.II-08 tanggal 16 Juli 2008, Pelindo II hanya menggunakan lahan 12,5 hektar sementara kuas yang dilakukan penilaian mencapai 25 hektar.
Pengangkatan Direksi baru Pelindo II seharusnya menjadi momentum perubahan untuk mengatasi permasalahan korupsi Pelindo II.
“Bagaimana bisa berantas (korupsi) dan tegakkan GCG kalau direkturnya saja diduga terlibat dalam kasus rasuah. KPK harus membongkar kejahatan dugaan korupsi Riri yang sangat mungkin melibatkan RJ Lino dan Sofyan Djalil,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby