Jakarta, Aktual.com – Mahasiswa Swiss German University diharapkan mengkritisi masalah pemutusan pinjam pakai lahan dan gedung kampus oleh PT Bumi Serpong Damai. Kritis itu guna pengelola pendidikan di SGU, yakni Yayasan Swiss German University Asia mempertanggungjawabkan dan menyediakan sarana pendidikan.

”Di dalam kampus bermasalah, memang mahasiswa selalu jadi korban. Terkait masalah di SGU, penyebabnya karena lahan dan gedung kampus sudah tujuh tahun tidak pernah dibayar sepeser pun kepada PT BSD. Karena itu mahasiswa harus kritis menanyakan kepada yayasan, uang mahasiswa dikemanakan,’’ ujar koordinator aliansi peduli ilmu dan pendidikan Arief Wijaksana kepada wartawan, Minggu (18/12).

Mahasiswa SGU, katanya, bisa menjadi motor pendobrak di kampus dengan menuntut pihak pengelola secara transparan.  ”Minta pengelola agar menunjukkan kepada mahasiswa, apakah kampus memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan.”

Dalam hal ini BSD hanya mengambil haknya. ‘’Silakan pengelola SGU melanjutkan kegiatan dengan berdiri di kaki sendiri. Jangan jadi benalu. Cari dan beli gedung sendiri tanpa merugikan pihak lain.”

Mahasiswa SGU, katanya, paham bahwa kasus yang membelit kampusnya bukan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan. Tapi sengketa kesepakatan dimana PT SGU tidak memiliki itikad dengan tidak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun.

”SGU kampus internasional dikenal sebagai kampus swasta termahal di Indonesia disegel karena tidak pernah membayar utang angsuran. Kemana larinya uang mahasiswa selama ini.”

Karenanya, Arief melihat, kasus ini sebagai bentuk ketidak-pedulian pihak yayasan SGU terhadap nasib mahasiswanya. Pihak kampus menjadikan mahasiswa SGU sebagai tambang uang, kampus sebagai bisnis.

Pihak Yayasan, tambahnya, jangan pula berlindung di balik kedok pendidikan untuk menutupi kelemahannya. Memang betul, setiap orang berhak memperoleh pendidikan. ‘’Ibaratnya begini,  makanan adalah kebutuhan setiap orang. Lantas apakah di restoran setiap orang bisa menuntut pemiliknya  jika tidak makan gratis?’’

Sebelumnya, Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah jauh-jauh hari sudah memberikan warning bahwa Yayasan Swiss German University Asia sebagai penyelenggara pendidikan di SGU harus bertanggung jawab atas hak-hak dan kelangsungan masa depan pendidikan mahasiswa jika pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan gedung milik PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.

”Jangan mencari kambing hitam, apalagi sampai membenturkan mahasiswa dengan pihak luar demi kepentingan sekelompok orang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU, bukan tanggungjawab mahasiswa atau pihak lain.”

Diketahui, PT BSD resmi mengakhiri pinjam pakai penggunaan tanah dan bangunan dengan PT SGU di Edu Town BSD City. Pasalnya, setelah hampir 7 tahun sejak Januari 2011 PT SGU menunggak pembayaran kepada BSD.

BSD juga memasang papan pengumuman dan pemagaran tanah dan bangunan pada Sabtu (17/12) hingga Minggu (18/12). Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu