“Nah Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap.Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, jika berdasarkan saat pembacaan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 22 Juni lalu, pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya.

Dan khusus untuk fraksi PDIP DPR RI, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk langsung di ruangan kerjanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Begitu juga dengan Anggota DPR yang lain Semisal Ganjar Pranowo 500 ribu USD, Oly Dondokambey 1.3 juta USD, Melchias Mekeng 1.5 juta USD serta Marzuki Ali 20 Miliar,” kata Santoso.

Oleh sebab itu, tegas dia, Kompak pun menuntut KPK segera tangkap dan adili nama – nama yang terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP.

“KPK jangan pandang bulu dan menimbulkan opini di masyarakat bahwa KPK tidak independen dan di intervensi oleh orang – orang dengan kuasanya saat ini dapat timbulkan ‘Abuse of Power’,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby