Yogyakarta, Aktual.com — Polisi menetapkan seorang pertugas cleaning servis bernama Eko Agus Nugroho alias EA (26) sebagai pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Geofisika, Universitas Gajah Mada (UGM) asal Batam, Kepulauan Riau, Feby Kurnia Nuraisyah yang ditemukan tewas, Senin (2/5).
Eko ditangkap oleh Satuan Resort dan Kriminal Polres Kabupaten Sleman dipinggir jalan didepan rumahnya di dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, Selasa, 3 Mei 2016, sekitar pukul 16.45 WIB tanpa perlawanan.
“Ini adalah kejahatan pembunuhan yang diawali pencurian dengan kekerasan. Motif sementara pelaku adalah ingin menguasai barang-barang milik korban. Kita masih gali apakah ada motif lain,” ungkap Wakapolda DIY, Kombespol AH Ghani, Rabu (4/5).
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku EA dijerat pasal berlapis yakni pasal 365, 338 dan 361 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dari tangan pelaku, disita barang-barang milik korban yang dirampas antara lain 2 buah telepon selular, 1 buah powerbank dan tas korban. Pelaku sempat menggadaikan 2 buah telepon selular tersebut seharga Rp. 650 ribu. Menurut petugas, uang hasil penggadaian tersebut dibelikan pakaian, rokok, bensin, susu anak-anak dan lainnya.
“Baru dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan visum luar, nanti dari visum dalam akan kita ketahui apakah ada tindakan pelecehan seksual atau tidak,” tambah AH Ghani.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis