Pihak berwenang Singapura mengatakan pada Jumat bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2016 untuk Low dan rekannya, Tan Kim Loong, dan meminta pemberitahuan Interpol.

“Menurut penyelidikan, pihak berwenang Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan pada April/Mei 2016 dan atas permintaan Singapura, INTERPOL menerbitkan Red Notices (peringatan merah) pada Oktober 2016, untuk Low Taek Jho dan Tan Kim Loong, yang diduga telah melakukan pelanggaran di Singapura dan tidak dapat dilacak di sini,” demikian Kamar Jaksa Agung Singapura, Kepolisian Singapura dan Otoritas Moneter Singapura dalam sebuah pernyataan bersama. Jumat.

Itu adalah pertama kali pihak berwenang Singapura mengatakan secara terbuka bahwa perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Low.

Low dan 1MDB telah membantah melakukan kesalahan. Tan Kim Loong tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Low memberi saran pada investasi dan kesepakatan yang dinegosiasikan untuk 1MDB, meskipun ia tidak pernah memegang peran resmi dalam dana tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara