Jakarta, Aktual.com – Menko Polhukam Mahfud MD membantah Pernyataan Anwar Usman yang menyatakan dirinya pernah terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam memutuskan suatu perkara saat masih menjabat sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang pernah dulu ada gugatan, tapi tidak ada conflict of interest hakim itu. Institusi semuanya yang diuji. Itu kan kalau enggak salah perubahan masa jabatan ya,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Mahfud mengatakan perkara Nomor 49/PUU- IX/2013 kala itu diadili oleh sembilan hakim konstitusi yang memiliki sikap yang sama.
Dia memastikan tak ada konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut.
“Siapa yang conflict of interest? Wong, sembilannya yang mengadili enggak ada yang mempersoalkan. Enggak ada yang berbeda, sikapnya sama,” ujarnya.
“Tidak ada di situ (hakim) yang tidak setuju disidangkan, karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama,” sambungnya.
Sebelumnya, Anwar Usman mengungkit sejumlah perkara yang pernah diadili Mahkamah Konstitusi. Salah satunya saat Mahfud masih menjabat sebagai hakim ketua MK memutus perkara Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Nomor 49/PUU- IX/2013.
Menurut Anwar ada konflik kepentingan di antara hakim MK saat memutus perkara tersebut.
Anwar mengungkapkan itu setelah dirinya dicopot dari ketua hakim MK yang diputuskan oleh sidang MKMK yang menytakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan bahwa adanya konflik kepentingan saat Anwar Usman memutus perkara uji materi pasal dalam UU Pemilu tentang syarat capres-cawapres.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Arbie Marwan