“Itu buktinya apa? KPU menurut saya sekarang independen dan KPU bukan alat pemerintah tetapi alat kekuatan politik, wong KPU yang membuat DPR. Misalnya lagi ada hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang dicoblos kan sudah jelas itu tidak mungkin tetapi terus dikembangkan,” kata dia.

Contoh lainnya, lanjut Mahfud, ada informasi yang menyebutkan bahwa Cawapres Ma’ruf hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara dan sebentar lagi akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu penggantian calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan. Calon yang mengundurkan diri akan dihukum lima tahun penjara disertai denda Rp50 miliar.

“Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun itu berhalangan tetap,” kata dia.

Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, muncul pula hoaks bahwa setelah Ma’ruf Amin menjadi wapres akan digantikan oleh Ahok. Hal itu tidak terjadi karena di dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur bahwa yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.

Artikel ini ditulis oleh: