Menkopolhukam Mahfud MD mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kediaman resmi wapres, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Menkopolhukam Mahfud MD mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kediaman resmi wapres, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening milik Panji Gumilang, terkait dugaan pencucian uang (TPPU). Hasil analisis tersebut telah dirangkum menjadi dua laporan, yaitu Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kemenkopolhukam itu, selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uangnya, karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kami punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al-Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tetapi sudah disangka; bukan diduga, sekarang disangka secara resmi,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga telah mengumumkan bahwa hasil dari penyidikan menemukan dugaan TPPU yang terkait dengan penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada analisis PPATK dan para ahli TPPU.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Polisi juga telah mewawancarai tiga saksi dan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di Kementerian Agama serta instansi terkait lainnya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat.

Sementara itu, Mahfud MD juga telah menyampaikan bahwa dia menduga ada penyalahgunaan aset-aset berupa tanah, yang sertifikat kepemilikannya di atasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

“Pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: