Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Benny Wenda melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.
“Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” tegas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.
“Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
“Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ungkapnya.
Baca juga: Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua
Baca juga: Pakar hukum sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya
Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.
“Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.
“Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.
Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin