Jakarta, Aktual.Com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, jika Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah produk hukum positif.
Sehingga menurut dia, aparat penegak hukum maupun kelompok tertentu tidak bisa menegakkan fatwa yang dikeluarkan tersebut.
“Jadi ini membangun pemahaman bersama antara Polri dan MUI dan akademisi,” kata Mahfud usai diskusi dengan tema ‘Fatwa MUI dan Hukum Positif’ di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Semuanya sama berpendapat Fatwa MUI bukan hukum. Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakan atau untuk menegakkannya,” sambung dia.
Kata Mahfud, dalam diskusi tersebut telah disepakati penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa urusan Fatwa MUI adalah urusan kesadaran masing-masing.
“Jadi di pribadi internal umat Islam sehingga tidak boleh melakukan langkah-langkah penegakan sendiri menggunakan aparat negara tidak boleh.”
“Apalagi sendiri sebagai LSM atau ormas. Itu tidak boleh karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi tidak bisa dipaksakan ke orang lain,” ujar dia.
Polri sendiri sebetulnya sangat paham mengenai bagaimana kedudukan fatwa MUI ini. Akan tetapi Polri memerlukan dukungan lebih kuat sehingga mereka menggelar pertemuan dengan akademisi dan Ketua MUI sendiri.
“Polri perlu dukungan lebih kuat dari pada pertemuan hari ini bahwa akademisi dan ulama mengatakan itu (fatwa MUI) tidak lebih kuat dalam hukum negara dalam penegakannya,” demikian Mahfud.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs