Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku telah mengetahui jika sebelum diciduk oleh KPK, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin telah lama terlibat dalam kasus suap saat masih menjadi Bupati Bangkalan.
Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud ketika dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
“Sudah ada kasusnya dari lama, mentok terus di tingkat kejaksaan, sekarang sudah di KPK, itu artinya buktinya kuat, yang dulu-dulu mentok, saya enggak tau kenapa,” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Mahfud menuturkan, ketika diperiksa oleh penyidik, dirinya juga dicecar soal kasus Bangkalan, “Banyak hal, saya katakan korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu, walaupun orang yang dipandang kuat di daerah, di Banten, Bangkalan jangan takut,” ujar Mahfud.
Diketahui memang sebelumnya, sejumlah pihak di Bangkalan juga pernah melaporkan politikus Partai Gerindra ini kepada KPK atas kasus-kasus yang lain.
Salah satunya adalah ulama pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Kholil Bangkalan, Imam Bukhori yang melaporkan Fuad atas dua kasus, yakni gratifikasi dalam proyek Pelabuhan Socah dan pungutan liar kepada pegawai negeri sipil.
Selain itu laporan juga pernah dilayangkan oleh Madura Corrupption Watch yang melaporkan dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Bangkalan periode 1999-2004 dan kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk pengungsi Sampit dan Sambas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















