Boyolali, Aktual.com – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, mengatakan gerakan memantapkan nilai-nilai Pancasila harus digalakan kembali untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita harus mengadakan gerakan besar-besaran menyadarkan kembali bahwa kita sudah memiliki sistem yang tidak boleh diubah-ubah, yakni Pancasila sebagai dasar negara yang sudah firal,” kata Mahfud MD usai sebagai narasumber dalam acara dialog interaktif dengan tema “Pemantapan Nilai Nilai Pancasila Bersama Mahdud MD Guna Memperkokoh NKRI”, di halaman Mapolres Boyolali, Jumat (16/6) malam.
Menurut Mahfud, gerakan tersebut seperti yang dilakukan oleh Polres seperti di Boyolali ini, harus digalakan, dan sering didengarkan lagi untuk dipraktikan kembali dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Mahfud mengatakan radikalisme merupakan gerakan yang ingin mengubah sistem Indonesia yang sudah mampan ini atau akan mengganti Pancasila. Hal ini, ada yang melakukan secara terang-terangan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tetapi ada juga yang melakukan secara diam-diam dengan gerakan ekstrim, dan ini sangat berbahaya.
“Hal ini, harus diperbaiki semuanya tidak perlu ditumpas. Namun, intoleran itu, sebagai sambungan saja dari radikalisme,” ujarnya.
Radikalisme tersebut, kata dia, muncul karena gerakan yang dididahului oleh ketidaksukaan kepada perbedaan. Intoleran tidak mau menerima perbedaan dengan orang lain. Mereka menyebar isu perbedaan agama dimuncul-munculkan gerakan intoleran yang mengacam negara ini.
“Kami menilai pembubaran HTI merupakan sebuah keniscayaan. Masalah hukum pembubarannya menjadi urusan pemerntah,” ucap Mahfud yang didampingi Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.
Menurut dia, pembubaran HTI perupakan urusan pemerintah dan pembubaran adalah keniscayaan. HTI merupakan gerakan dakwah, tetapi sudah mengarah ke politik karena sudah menyangkut ideologi, sehingga dinilai berbahaya dan harus dibubarkan.
Menyinggung soal banyak penasihat hukum untuk membela HTI, Mahfud MD menilai silahkan saja. Jika ratusan pengacara akan membela HTI lebih bagus agar semuanya menjadi lurus.
Namun, lanjut dia, yang jelas HTI sudah dilarang di Indonesia, sehingga praktis tidak dapat bergerak lagi.
Oleh karena itu, mahfud mengingatkan akan bahaya radikalisme dalam konteks menggnati ideologi Pancasila dengan ideologi lain. Kalau perlu gerakan besar-besaran untuk menyadarkan kembali dilakukan melalui Polres-Polres seperti ini.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: