Mantan Ketua MK RI, Mahfud MD

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa majelis hakim yang mengadili Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim sangat dimungkinkan memberikan hukuman pidana kepada Ahok melebihi dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

“Hakim bisa saja memutus lebih dari tuntutan jaksa, asal tak melampaui ancaman hukuman maksimal yang disebut di dalam UU,” kata dia lewat akun twitter resmi @mohmahfudmd, dikutip Senin (24/4).

Cuitan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia ini, ternyata cukup menarik perhatian para pengguna twitter lain, seperti halnya pemilik akun @SalehSuyono.

“Selama ini ada gak kasus penghinaan agama yang hukumannya percobaan, (selain kasus Ahok ),” twit Saleh.

Ahok sendiri dinyatakan oleh JPU telah melanggar Pasal 156 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, jaksa mendakwa Ahok telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

Dengan menuntut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP, majelis punya kewenangan untuk memberikan hukuman selama 4 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal. Meskipun tuntutan jaksa hanya selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

(M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka