Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, menjelaskan alasan di balik proses hukum yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi, di peradilan militer bukan peradilan umum.
Mahfud Md menyampaikan bahwa alasan tersebut terkait dengan belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.
Pada wawancara dengan wartawan di markas Marinir, Jakarta, Selasa (1/8/2023), Mahfud Md menguraikan kronologi aturan terkait tindak pidana militer dan umum yang dilakukan oleh anggota TNI.
Awalnya, terdapat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menetapkan bahwa segala tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer harus diadili di peradilan militer.
Namun, kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sedangkan yang melakukan tindak pidana militer akan diadili di peradilan militer.
Menariknya, Mahfud Md menyatakan bahwa meski anggota TNI melakukan tindak pidana umum, saat ini belum bisa diadili di peradilan umum karena belum adanya revisi pada UU Peradilan Militer.
“Ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap anggota TNI, termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, tetap berlangsung di peradilan militer meskipun mereka terlibat dalam tindak pidana yang bersifat non-militer.
Menkopolhukam tidak mempermasalahkan hal ini dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kabasarnas telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak sudah ada masalah. Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU. Puspen TNI sudah melanjutkan, mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer,” tambah Mahfud.
Pengukuhannya sebagai warga kehormatan Marinir sekaligus menjadi momen untuk memberikan penjelasan mengenai proses hukum Kabasarnas yang menjadi sorotan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah