Jakarta, Aktual.com — Surat Edaran soal pejabat pembuat kebijakan tak dipidana oleh Presiden Jokowi menimbulkan berbagai tanggapan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kebijakan tersebut tak perlu diperdebatkan. Menurutnya, selama kebijakan murni maka tidak ada kriminalisasi.
“Kebijakan itu tidak perlu diperdebatkan. Kebijakan itu tak ada Kriminalisasi, sejak dulu dalam masa hukum sudah boleh. Tetapi sejauh kebijakan itu, apa murni kebijakan, enggak apa apa, lakukan saja. Memang salah satunya tugas pemerintah itu agar ada kebijakan,” ujar Mahfud di DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Namun, lanjut Mahfud, yang jadi masalah kalau kebijakan itu konduktif maka itu sudah menjadi hal lain lagi.
“Oleh sebab itu kebijakan ya enggak boleh dikriminalisasikan, karena negara itu bisa enggak jalan. Kan gitu,” tuturnya.
Menurutnya, ada atau tidaknya surat edaran tersebut, salah satu azas pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan tanpa kriminalisasi.
Meski demikian, Mahfud menekankan jika hal politik tersangkut masalah hukum maka penegakan hukum juga harus jelas.
Artikel ini ditulis oleh: