Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat bahwa Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus berakhir pada waktunya dan tidak lagi boleh dibiarkan ada perpanjangan.

Pasalnya, KK dirasa tidak tepat lantaran kedudukannya yang terbilang merugikan Negara lantaran ditandatangani dengan skema Government to Bussiness (G to B). Sehingga kedudukan Negara menjadi setara dengan korporasi.

“Tidak boleh kontrak pemerintah dengan swasta. Kontrak dengan Freport harus habis. Tidak boleh (Perpanjang),” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (18/12).

Mahfud menjelaskan, jika Freeport masih ingin beroperasi di Indonesia maka harus dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga Negara bisa menguasai penuh kontrak yang ada.

“Freeport kalau mau terus d isini pakai IUP bukan kontrak. Karena IUP bermitra dengan bisnis milik negara,” ujar dia.

Menurut dia, pengelolaan oleh negara yang dikuasai negara artinya membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah dan mengawasi. Dengan IUP juga negara bisa mengawasi dengan penuh operasi yang dilakukan korporasi dan bisa sewaktu-waktu mencabut izin tanpa resiko arbitrase.

“Ini milik negara. Oleh sebab itu, tidak bisa ada UU yang melepaskan wewenang negara terhadap lima hal ini,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan