JAKARTA, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Asabri yang mengatakan tidak ada uang nasabah perusahaan tersebut yang dikorupsi. Mahfud mengatakan bahwa terkait isu korupsi Asabri, sudah ada yang memeriksa sehingga tidak perlu lagi diributkan. “Sudah ada yang menanganinya, katanya sudah diperiksa, siapa namanya? Ya sudahlah, itu nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditulis minggu (19/1)

Mahfud mengatakan, isu kasus Asabri ini tidak perlu diributkan lagi. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah muncul sebagai isu yang sangat penting. “Jadi nanti lihat perkembangannya saja, tidak usah diributkan,” kata dia. Diberitakan, Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Sonny Widjaja membantah kabar mengenai adanya dugaan korupsi di perseroannya. Dia pun meminta kepada para nasabah Asabri tidak usah khawatir dengan dana yang selama ini telah disetorkan ke Asabri.

“Kepada seluruh peserta Asabri, baik prajurit TNI, anggota Polri dan seluruh ASN Kemenhan dan Polri, saya tegaskan saya menjamin uang kalian yang dikelola di Asabri aman, tidak hilang dan tidak dikorupsi,” ujar Sonny di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Informasi bahwa ada dugaan korupsi di tubuh Asabri diketahui diungkapkan sendiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut, potensi kerugian negara dalam korupsi di Asabritak kalah besar dengan Jiwasraya, yakni mencapai Rp 10 triliun.

“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu. Diketahui, saham-saham milik PT Asabri mengalami penurunan sepanjang tahun 2019. Bahkan, penurunan harga saham di portofolio milik Asabri terjadi sekitar 90 persen. Misalnya, harga saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) yang terkoreksi 95,79 persen di 2019 lalu ke level Rp 326. (kmpsc)

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto