Al-Zaytun, Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD.DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan menunda pengesahan RKUHP.

Pemerintah hanya akan membahas ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud dalam pertemuannya dengan Dewan Pers Kamis, (29/7).

Mahfud menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting dan ia berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Sebagai informasi, saat ini RKUHP banyak mendapat kritikan dari berbagai tokoh publik. RKUHP dinilai masih mengandung sejumlah pasal bermasalah, seperti pidana penghinaan presiden.

RKUHP nyaris disahkan pada akhir masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Namun, pemerintah menarik draf tersebut setelah gelombang aksi unjuk rasa di sejumlah kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah