Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD termasuk seorang yang sangat mengapresiasi atas keluarnya fatwa dari MUI terkait pemimpin ingkar janji. Pemimpin semacam itu memang seharusnya untuk dimakzulkan. Tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum yang jelas terkait “impeachment”.
Terlebih, MK saat ini tidak dapat mengadili seorang pemimpin ingkar janji jika tidak ada yang mendakwa, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif. (Baca: Pemimpin Ingkar Janji Dosa)
Janji kampanye, kata Mahfud, terkadang harus dilaksanakan seorang pemimpin secara bertahap. Terkadang program dari pemimpin itu terhambat secara proses di DPR yang bisa saja mempertanyakan masalah anggaran dan semacamnya.
“Ingkar janji itu kadang kala memang untuk hal kampanye, untuk memenuhinya ‘kan harus dinyatakan bertahap jadi susah. Ingkar janji itu pada dasarnya masuk dalam tercela,” kata Mahfud, Jum’at (12/6).
Ia berharap nantinya ada dasar hukum yang akan mendorong para pemimpin untuk menunaikan janji-janji manisnya saat kampanye, sehingga program-program yang ditawaran kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekedar janji palsu atau “lip service” semata.
Dia mendorong agar nantinya ada hukum yang mengatur ingkar janji itu bahkan bisa masuk pada ranah pidana.
“Tapi memang masalahnya tindakan tercela dalam hukum ketatanegaraan itu sampai sekarang belum ada formulasinya. Maka dari itu, tidak bisa tindakan tercela seorang pemimpin itu diajukan ke pengadilan. Sekarang belum ada. Ke depannya, semestinya diatur,” katanya.
Tidak perlu taat Selain masalah pemimpin ingkar janji, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang kriteria pemimpin yang tidak perlu ditaati.
Forum musyawarah ulama tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait tidak perlunya masyarakat untuk menaati pemimpin yang melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama.
Artikel ini ditulis oleh: