Pamekasan, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD berpendapat sebagian perumus kebijakan hukum di Indonesia cenderung koruptif. Terutama terkait kebijakan yang mengatur hubungan dunia global.
Kata pria kelahiran Madura ini, kebijakan koruptif dalam bidang hukum dan perundang-undangan ini, terlihat dari kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini. Terutama terkait usaha perdagangan.
Saat organisasi perdagangan dunia (WTO) membuat kebijakan bahwa seluruh negara-negara di dunia harus membuka diri dalam dunia usaha perdagangan, para pembuat undang-undang di Indonesia langsung menyambut kebijakan mengikuti poin ketentuan itu begitu saja.
“Jadi perusahaan asing langsung boleh masuk di Indonesia,” kata dia, saat menyampaikan orasi ilmiah bertema “Optimalisasi Perlindungan Hukum Praktik Profesi Perawat di Era MEA” pada acara wisuda mahasiswa Akademi Keperawatan di Pendopo Ronggosukowati, Pemkab Pamekasan, Rabu (24/8).
Akibat hukum yang seperti itu, Mahfud mencontohkan, perusahaan minyak dari Malaysia seperti Petronas bisa langsung masuk ke Indonesia. “Sedangkan perusahaan minyak kita tidak bisa masuk ke sana,” ucap dia.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini mengakui, kesepakatan organisasi perdagangan dunia memang memutuskan semua negara harus membuka diri dalam dunia perdagangan. Tapi di satu sisi, setiap negara juga bebas membuat aturan untuk melindungi negaranya.
Masuknya Petronas ke Indonesia, ujar dia, bisa terjadi karena Malaysia membuat kebijakan yang berpihak untuk kepentingan bangsanya. Yakni dengan mengacu kepada ketentuan PBB bahwa setiap negara bebas membuat kebijakan untuk melindungi negaranya.
Mahfud berharap, kebijakan hukum yang koruptif dan kurang berpihak kepada kepentingan ekonomi bangsa hanya terjadi di masa lalu. Dan tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” ucap dia. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara