Jakarta, Aktual.com – Indonesia adalah negara hukum. Adanya hukum mengikat suatu regulasi pada hal-hal yang membutuhkan penegakan hukum. Indonesia memiliki undang-undang yang lengkap, hanya saja masih ada kendala dalam sistem penerapannya.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2008-2013, Mahfud MD dalam diskusi dan bedah buku ‘Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi’ di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Cik Ditiro, Yogyakarta, dari laman Muhammadiyah, Selasa (24/11).
Menurutnya, keadaan hukum di Indonesia terus berkembang hingga kemudian tiap permasalahan memiliki aturan atau Undang-Undang tersendiri. Keadaan demikian berbeda dengan keadaan beberapa tahun sebelumnya.
“Ini merupakan bagian dari demokrasi, berkembangnya demokrasi melahirkan paradigma baru yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan regulasi hukum lainnya yang juga berkembang pesat,” kata Mahfud.
Dijelaskan, berkembangnya demokrasi harus sejalan dengan nomokrasi dan didukung oleh respon-respon pemerintah yang cepat dalam menanggapi isu-isu hukum. Hal ini agar bisa mewujudkan regulasi hukum yang tegak.
“Perkembangan demokrasi harus sejalan dengan nomokrasi atau undang-undang, sehingga tiap kasus atau sengketa dapat langsung ditindaklanjuti,” kata dia.
PTUN juga mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu. Terhitung sejak lahirnya PTUN pada 1986, saat ini adanya PTUN membuat tidak adanya kekuatan eksekutorial, yaitu melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis.
Yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ serta memiliki kekuatan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Ditambahkan Mahfud, keadaan hukum di Indonesia saat ini harusnya tanpa ada intervensi politik dan kepentingan individu. Permasalahan hukum di Indonesia saat ini adalah bukan tentang materi hukum atau undang-undang, tetapi aparat hukum yang belum bisa menegakkan hukum itu sendiri.
“Kita punya undang-undang yang lengkap, hanya saja selalu ada masalah saat Undang-Undang itu diputuskan, maka perlu perbaikan untuk para penegak hukum agar hukum di Indonesia tidak selalu runcing ke bawah,” demikian Mahfud.
Artikel ini ditulis oleh: