Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tak ada rencana Pemerintah untuk memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba dalam menanggulangi wabah Covid-19.

Masyarakat hrp tenang. Sampai sekarang blm ada napi koruptor yg dibebaskan scr bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet utk merevisinya. Yg dibebaskan sekitar 30.000 org itu adl napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bkn terorisme, bkn bandar narkoba,” cuitan Mahfud, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, isu yang tersebar terkait pembebasan narapidana korupsi itu menurut Mahfud kemungkinan berasal dari permintaan sebagian masyarakat kepada Menkumham.

“Mungkin ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” tuturnya.

Pemerintah kata dia hingga saat ini tetap berpegang pada sikap 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.

“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tandasya.

Alasannya, napi-napi tersebut adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.

“(Napi) tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan juga sih, tempatnya sudah luas sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah.”

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly sempat melontarkan akan melakukan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akhirnya menjadi polemik. Menurutnya, ada 300 orang napi korupsi yang masuk dalam kategori tersebut.

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pernyataan tersebut. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi.