Dengan membuat bangsa dan komponennya merasa menjadi bagian dan memiliki, patriotisme akan terbangun tanpa terganggu ikatan primordial. Untuk itu, ia mengajak masyarakat memperkuat wawasan kebangsaan.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Namun, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pekan depan pada 7 Mei 2018 adalah sidang pembacaan putusan atas gugatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid