Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak mempersoalkan tabloid Obor Rakyat kembali terbit selama tidak menyebar kabar bohong atau hoaks.

“Kalau meminjam nama karena nama Obor Rakyat belum dilarang sebagai nama lalu diterbitkan lagi tapi isinya benar, menurut saya ini tidak apa-apa,” kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (10/1).

Di sela Dialog Kebangsaan Lintas Iman bertema “Tantangan Agama dan Kebangsaan di Era Post Truth”, dia mengatakan jika memang nanti Obor Rakyat menyebar hoaks maka pelaku bisa ditangkap dan barang bukti disita.

Untuk itu, Mahfud mengusulkan agar ada pengawasan terhadap Obor Rakyat agar tidak menyebar hoaks. Pada Pilpres 2014, Obor Rakyat yang terbit terbukti bersalah atas dugaan penyebaran hoaks sehingga penggerak tabloid dipenjara.

“Karena Obor Rakyat jadi tendensius, memojokkan seseorang, menyebar hoaks, maka harus diawasi sejak sekarang,” kata dia.

Menurut dia, polisi memiliki cara menemukan pelaku dan menggali substansi dari hoaks sehingga bisa memidanakan pelaku.

“Kalau nanti terbit dan isinya hoaks maka tangkap saja, seperti yang sudah, masuk penjara. Hoaks itu bahaya. Obor Rakyat itu dulu disebar kepada orang yang tidak tahu apa-apa,” kata dia.

Terkait pemidanaan penggerak Obor Rakyat di masa lalu, dia mengatakan memang sebaiknya pelaku hoaks diproses secara hukum terlepas dari konteksnya terkait politik atau tidak.

“Apapun motivasinya, karena pemilu atau lainnya, kalau itu hoaks ya ditangkap polisi,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin