Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sangat setuju jika mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu.
Namun, ia mengungkapkan jika tidak sejalan dengan sudut pandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan ketentuan larangan koruptor nyaleg melalui Peraturan KPU (PKPU).
“(PKPU 1) Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas,” kata Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd pada Jumat (7/9) pagi tadi.
“Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Aturan ini di antaranya mengatur ketentuan tentang larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual anak.
Aturan ini sendiri menjadi polemik lantaran menimbulkan perdebatan antara KPU dengan Bawaslu. Sebelumnya, banyak pihak yang menyebut aturan ini menyalahi UU Pemilu.
“(PKPU 2) Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat,” sambung Mahfud MD.
Ahli hukum tata negara ini berpendapat, jika PKPU 20/2018 telah diundangkan, maka tak ada satu pun instansi yang dapat mencabut aturan tersebut, termasuk DPR dan Bawaslu.
“(PKPU 3) PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan oleh MA (melalui judicial review),” terang Mahfud.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan