Jakarta, Akktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Tentunya kami akan berkoordinasi. Masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan,” kata Rusdi, di Mabes Polri, Selasa (23/2).

Menurut Rusdi, dalam menelusuri adanya dugaan penyelewengan dana Otsus Papua itu memerlukan bantuan dari instansi lainnya. Karena itu, Polri segera membangun kominikasi dalam penanganannya.

Dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ini diungkapkan Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021. Dia mengungkapkan, Polri nenemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun di Otsus Papua dan Papua Barat.

Kartiko mengatakan, Polri mencatat dana otsus yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat sejumlah Rp 93 triliun dan Rp 33 triliun. Dana otsus tersebut dikatakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, dan kesejahteraan masyarakat di sana.

“Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Kartiko.

Kartiko menerangkan, penyimpangan tersebut, ditemukan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari catatan BPK, diketahui adanya pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran.

Bahkan, kata dia, berdasarkan temuan BPK tersebut, dikatakan adanya praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja yang diambil dari dana otsus. Pun pembayaran fiktif.

Menkopolhukam, Mahfud MD sebelumnya  menerima laporan dugaan korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (22/2).

Dia lantas meminta seluruh aparat penegak hukum, dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung untuk segera mengusut indikasi tersebut.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i