Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat Pasal 7 huruf p di Undang-Undang Pilkada tidak fair, sehingga perlu direvisi.
Yang jadi alasan Mahfud, frasa di pasal itu menyebut seorang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota yang hendak maju ‘nyalon’ di daerah lain harus berhenti. Atau dengan kata lain mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon.
“Saya justru lebih setuju kalau mau itu diubah Pasal 7. Sebab menurut saya justru itu tidak fair. Sama dong harusnya disuruh cuti juga karena memiliki hak konstitusional sampai masa jabatannya,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, di Jakarta, Kamis (11/8).
Sedangkan menanggapi gugatan yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Pasal 70 UU Pilkada yang mewajibkan cuti calon incumbent jika ingin nyalon di Pilkada, Mahfud tidak mau banyak berkomentar. Kata dia, itu sepenuhnya kewenangan MK untuk memutuskan. “Kalau itu terserah MK lah, kalau itu kita tidak boleh mempengaruhi MK,” kata Mahfud. (Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang