Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, mengangkat isu aktivis lingkungan sebagai subjek hukum dalam debat keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
“Pak Muhaimin, ke depan itu, menurut saya pemerintah perlu melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetukkan palunya,” kata Mahfud.
Mahfud merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum.
Namun, ia menyoroti bahwa saat ini, pihak yang bicara mengenai lingkungan seringkali ditangkap.
“Pertama, mengakui aktivis lingkungan itu sebagai subjek hukum, itu putusan MK, sekarang ini orang bicara lingkungan ditangkap. Nah itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup kita,” ungkap Mahfud.
“kedua, saya juga pernah tuh membuat putusan Mahkamah Konstitusi dan saya sendiri yang mengetuk palu, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara. Karena definisi hutan adat yang sekarang sering dipakai itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah