Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Machfud Suroso divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana olehkarenanya kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” papar Hakim Ketua, Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Rabu (1/4).
Majelis Hakim menilai Machfud terbukti bersalah telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Machfud untuk membayar sejumlah uang pengganti, dengan batas waktu selama satu bulan yang terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Menghukum terdakwa Machfud Suroso untuk membayar uang pengganti sbesar Rp36.818.625.739 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Hakim Sinung.
Dalam membacakan vonisnya, Majelis Hakim juga memaparkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Untuk yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan selama di persidangan, tidak mempersulit proses persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, Machfud Suroso menyebut akan pikir-pikir terlebih dulu. Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Machfud dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















