Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa begitu saja ditarik mundur oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya.
Demikian dikatakan Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq, di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/1).
“Dia harus diputuskan di paripurna. Dan paripurna DPR kan sistemnya paket. Jadi tidaknya terserah paripurna DPR kan? Jadi, tidak bisa otomatis Fraksi atau DPP mengganti unsur pimpinan di DPR,” kata Mahfudz.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang MD3 no 17/2014 dan tatib ZDPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi isu rencana pencopotan dari jabatannya dan menyayangkan masalah internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini menjadi konsumsi publik.
“Beberapa pekan ini saya mendapat banyak pertanyaan dari awak media terkait dengan pernyataan Ketua Bidang Polkam DPP PKS Bapak Al Muzammil Yusuf, pernyataan Presiden PKS Bapak Muhammad Shohibul Iman dan pernyataan Wakil Sekjen DPP PKS Bapak Mardani Alisera mengenai adanya evaluasi oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS kepada para pejabat publik yang berasal dari PKS serta pemberitaan tentang permintaan mundur kader dan simpatisan PKS terhadap diri saya,” katanya kepada pers di Jakarta, Minggu (10/1).
Artikel ini ditulis oleh: