Para hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat yang terlibat dalam pembatalan kebijakan tarif oleh Presiden AS Donald Trump. Berdiri dari kiri - kanan: Amy Coney Barrett, Neil Gorsuch, Brett Kavanaugh, dan Ketanji Brown Jackson. Duduk dari kiri - kanan: Sonia Sotomayor, Clarence Thomas, John Roberts (Ketua hakim), Samuel Alito, dan Elena Kagan. Aktual/HO

Washington DC, aktual.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump dalam putusan bersejarah pada Jumat (20/2/2026). Putusan dengan komposisi suara 6-3 tersebut menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif luas tanpa persetujuan legislatif.

Pengadilan menyatakan, meskipun presiden memiliki kewenangan darurat berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), kewenangan tersebut tidak mencakup penerapan tarif atau pajak secara sepihak dalam skala besar. Konstitusi Amerika Serikat secara tegas memberikan kewenangan tersebut kepada Kongres Amerika Serikat.

Putusan ini menjadi pukulan terhadap salah satu instrumen utama kebijakan ekonomi Trump yang selama ini digunakan untuk menekan mitra dagang global.

Hakim Mayoritas: Tegaskan Batas Kekuasaan Presiden

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas yang menegaskan pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan.

“Konstitusi memberikan kewenangan pemungutan pajak dan tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden secara sepihak,” tulis Roberts dalam putusannya.

Ia didukung oleh lima hakim lainnya, yakni:

  • Neil Gorsuch, hakim konservatif yang justru diangkat oleh Trump, namun memilih bergabung dengan mayoritas.
  • Amy Coney Barrett, yang juga merupakan hakim pilihan Trump, ikut menyetujui pembatalan tarif tersebut.
  • Sonia Sotomayor, yang menilai IEEPA tidak memberikan kewenangan tarif kepada presiden.
  • Elena Kagan, yang menekankan bahwa perkara ini dapat diselesaikan melalui penafsiran undang-undang tanpa memperluas doktrin konstitusional.
  • Ketanji Brown Jackson, yang menyoroti bahwa sejarah legislasi tidak pernah dimaksudkan memberi presiden kewenangan tarif melalui IEEPA.

Keputusan dua hakim yang diangkat Trump, yakni Gorsuch dan Barrett, menjadi sorotan tajam karena menunjukkan independensi lembaga peradilan dari pengaruh politik eksekutif.

Tiga Hakim Nyatakan Perbedaan Pendapat

Sementara itu, tiga hakim menyatakan dissent atau perbedaan pendapat, dipimpin oleh Brett Kavanaugh.

Kavanaugh menilai tarif tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan praktik historis presiden dalam mengatur perdagangan selama keadaan darurat.

Ia didukung oleh:

  • Clarence Thomas, yang menegaskan bahwa Kongres dapat mendelegasikan kewenangan perdagangan kepada presiden.
  • Samuel Alito, yang berpendapat mayoritas telah membatasi kewenangan presiden secara tidak perlu.

Menurut Kavanaugh, putusan ini berpotensi memicu konsekuensi hukum dan ekonomi, termasuk kemungkinan pengembalian tarif yang telah dipungut.

Putusan Bersejarah dan Dampak Global

Seperti dikutip dari India Today, Sabtu (21/2/2026), putusan ini dinilai sebagai salah satu keputusan paling signifikan terkait batas kewenangan presiden dalam kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa kebijakan ekonomi berskala besar yang berdampak luas terhadap perdagangan global harus tetap berada dalam kerangka konstitusi dan persetujuan legislatif.

Dengan komposisi mayoritas yang mencakup hakim konservatif dan liberal, keputusan ini juga memperlihatkan bahwa Mahkamah Agung AS tetap menjaga prinsip independensi dalam menafsirkan konstitusi, terlepas dari dinamika politik yang berkembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Okta