Gedung Mahkamah Agung Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Juniver Girsang, melakukan kerja sama terkait dengan aplikasi administrasi pengadilan elektronik (e-court).

“Aplikasi ini mendukung pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik,” ujar Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Herry Swantoro, di Jakarta ditulis Sabtu (21/7).

Herry mengatakan pelaksanaan e-court mewujudkan asas peradilan yang cepat, berbiaya rendah, dan sederhana.

“Ini merupakan satu hal yang sangat baik dan diharapkan dapat dipergunakan dengan baik oleh para advokat, khususnya saat beracara di pengadilan,” ujar Herry.

Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan, karena sistem e-court diberlakukan untuk pendaftaran perkara, pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.

Herry menjelaskan aplikasi ini terpusat di MA namun terkoneksi langsung ke pengadilan-pengadilan tinggi. Melalui aplikasi ini MA memberikan kewenangan ke pengadilan untuk menerima perkara di perdata dan tata usaha negara dan tata usaha militer melalui elektronik.

“Ini merupakan satu langkah yang diambil MA untuk menuju peradilan yang modern,” ujar Herry.

Lebih lanjut Herry mengatakan pengadilan memang didorong untuk berusaha mengatasi segala rintangan untuk mewujudkan peradilan berbiaya ringan.

“Kami juga memenuhi tuntutan pencari keadilan yang meminta supaya proses dapat dipermudah yang salah satunya adalah menggunakan teknologi berbasis informasi,” pungkas Herry.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka